Jumat, 21 Mei 2021

AKTA NOTARIS BANTEN

AKTA NOTARIS BANTEN


Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.


Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan?


Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:


Nama dan Tempat Kedudukan

Nama dan Tempat Kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.


Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Dalam Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum didalam Akta. Pengurusan izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta.


Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi)

Akta Perusahaan secara jelas akan menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham.


Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS adalah forum khusus pemegang saham dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk meminta dan memperoleh keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan. Dari keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil langkah strategis untuk kepentingan perusahaan.


Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

Akta akan menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan direktur dan komisaris mulai dari wewenang direktur dan komisaris, sistem untuk rapat direktur ataupun rapat komisaris, jangka waktu pengangkatan direktur dan komisaris, serta mekanisme pengunduran diri.


Terdapat sebagian perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan Persero komanditer.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


AKTA NOTARIS MURAH DI JAKARTA

AKTA NOTARIS MURAH DI JAKARTA


Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.


Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan?


Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:


Nama dan Tempat Kedudukan

Nama dan Tempat Kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.


Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Dalam Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum didalam Akta. Pengurusan izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta.


Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi)

Akta Perusahaan secara jelas akan menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham.


Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS adalah forum khusus pemegang saham dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk meminta dan memperoleh keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan. Dari keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil langkah strategis untuk kepentingan perusahaan.


Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

Akta akan menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan direktur dan komisaris mulai dari wewenang direktur dan komisaris, sistem untuk rapat direktur ataupun rapat komisaris, jangka waktu pengangkatan direktur dan komisaris, serta mekanisme pengunduran diri.


Terdapat sebagian perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan Persero komanditer.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


AKTA NOTARIS MURAH DI TANGERANG

AKTA NOTARIS MURAH DI TANGERANG


Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.


Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan?


Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:


Nama dan Tempat Kedudukan

Nama dan Tempat Kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.


Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Dalam Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum didalam Akta. Pengurusan izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta.


Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi)

Akta Perusahaan secara jelas akan menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham.


Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS adalah forum khusus pemegang saham dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk meminta dan memperoleh keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan. Dari keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil langkah strategis untuk kepentingan perusahaan.


Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

Akta akan menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan direktur dan komisaris mulai dari wewenang direktur dan komisaris, sistem untuk rapat direktur ataupun rapat komisaris, jangka waktu pengangkatan direktur dan komisaris, serta mekanisme pengunduran diri.


Terdapat sebagian perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan Persero komanditer.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


AKTA NOTARIS JATIM

AKTA NOTARIS JATIM


Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.


Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan?


Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:


Nama dan Tempat Kedudukan

Nama dan Tempat Kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.


Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Dalam Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum didalam Akta. Pengurusan izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta.


Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi)

Akta Perusahaan secara jelas akan menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham.


Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS adalah forum khusus pemegang saham dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk meminta dan memperoleh keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan. Dari keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil langkah strategis untuk kepentingan perusahaan.


Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

Akta akan menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan direktur dan komisaris mulai dari wewenang direktur dan komisaris, sistem untuk rapat direktur ataupun rapat komisaris, jangka waktu pengangkatan direktur dan komisaris, serta mekanisme pengunduran diri.


Terdapat sebagian perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan Persero komanditer.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


AKTA NOTARIS USAHA DAGANG

AKTA NOTARIS USAHA DAGANG


Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.


Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan?


Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:


Nama dan Tempat Kedudukan

Nama dan Tempat Kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.


Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Dalam Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum didalam Akta. Pengurusan izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta.


Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi)

Akta Perusahaan secara jelas akan menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham.


Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS adalah forum khusus pemegang saham dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk meminta dan memperoleh keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan. Dari keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil langkah strategis untuk kepentingan perusahaan.


Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

Akta akan menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan direktur dan komisaris mulai dari wewenang direktur dan komisaris, sistem untuk rapat direktur ataupun rapat komisaris, jangka waktu pengangkatan direktur dan komisaris, serta mekanisme pengunduran diri.


Terdapat sebagian perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan Persero komanditer.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


Senin, 03 Mei 2021

BUAT AKTA PERUBAHAN PENGURUS PT

 

BUAT AKTA PERUBAHAN PENGURUS PT

 

Perlu diketahui bahwa akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya :

a.      nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;

 

b.     nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;

 

c.      nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

 

Kemudian mengenai akta perubahan yang dimaksudkan adalah akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. Perlu Anda ketahui, dalam UUPT, mengenai perubahan anggaran dasar, disebutkan bahwa ada perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.

 

Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi:

 

a.      nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

b.     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

c.      jangka waktu berdirinya Perseroan;

d.     besarnya modal dasar;

e.      pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

f.        status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

#aktaperubahanpt

#aktaperubahancv

#aktaperubahankoperasi

#aktaperubahanyayasan

#aktaperubahanorganisasi

BUAT AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT

 

BUAT AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT

 

Perlu diketahui bahwa akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya :

a.      nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;

 

b.     nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;

 

c.      nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

 

Kemudian mengenai akta perubahan yang dimaksudkan adalah akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. Perlu Anda ketahui, dalam UUPT, mengenai perubahan anggaran dasar, disebutkan bahwa ada perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.

 

Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi:

 

a.      nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

b.     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

c.      jangka waktu berdirinya Perseroan;

d.     besarnya modal dasar;

e.      pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

f.        status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

#aktaperubahanpt

#aktaperubahancv

#aktaperubahankoperasi

#aktaperubahanyayasan

#aktaperubahanorganisasi

BUAT AKTA PERUBAHAN CV

 

BUAT AKTA PERUBAHAN CV

 

Perlu diketahui bahwa akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya :

a.      nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;

 

b.     nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;

 

c.      nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

 

Kemudian mengenai akta perubahan yang dimaksudkan adalah akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. Perlu Anda ketahui, dalam UUPT, mengenai perubahan anggaran dasar, disebutkan bahwa ada perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.

 

Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi:

 

a.      nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

b.     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

c.      jangka waktu berdirinya Perseroan;

d.     besarnya modal dasar;

e.      pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

f.        status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

#aktaperubahanpt

#aktaperubahancv

#aktaperubahankoperasi

#aktaperubahanyayasan

#aktaperubahanorganisasi

BUAT AKTA YAYASAN DI NOTARIS

 

BUAT AKTA YAYASAN DI NOTARIS

 

Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan, didirikan dengan memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang. Undang-undang yayasan ini termaktub dalam UU no 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no 16 tahun 2001 tentang yayasan.

 

Perlu diketahui ada beberapa tahap sebelum Anda mengurus perizinan yayasan ini.

1.     Tahap pertama, yaitu pendirian yayasan. Pendirian yayasan dapat dilakukan baik oleh perorangan maupun badan hukum dengan memisahkan kekayaan pendiri dengan yayasan. Pendirian ini prosesnya melalui akta notaris kecuali untuk orang asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2.     Tahap kedua, yaitu pengesahan status badan hukum yayasan. Setelah mendapatkan akta pendirian lalu disahkan oleh Menteri hukum dan HAM.

3.     Tahap ketiga, yaitu proses pengumuman. Yayasan yang telah berbadan hukum harus diumumkan dalam tambahan berita negara.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

 

BUAT AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN

 

BUAT AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN

 

Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

 

Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan?

 

Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:

 

Nama dan Tempat Kedudukan

Nama dan Tempat Kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.

 

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Dalam Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum didalam Akta. Pengurusan izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta.

 

Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi)

Akta Perusahaan secara jelas akan menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham.

 

Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS adalah forum khusus pemegang saham dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk meminta dan memperoleh keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan. Dari keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil langkah strategis untuk kepentingan perusahaan.

 

Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

Akta akan menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan direktur dan komisaris mulai dari wewenang direktur dan komisaris, sistem untuk rapat direktur ataupun rapat komisaris, jangka waktu pengangkatan direktur dan komisaris, serta mekanisme pengunduran diri.

 

Terdapat sebagian perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan Persero komanditer.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum