Selasa, 26 Januari 2021

AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN DARI NOTARIS

 

AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN DARI NOTARIS

 

Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

 

Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan?

 

Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:

 

1.     Nama dan Tempat Kedudukan

2.     Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

3.     Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi)

4.     Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

5.     Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

 

Terdapat sebagian perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan Persero komanditer.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

AKTA PENDIRIAN ORGANISASI

 

AKTA PENDIRIAN ORGANISASI

 

Suatu perkumpulan masyarakat bisa didaftarkan menjadi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum. Hal itu berlaku sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan.

 

Bagaimana prosedur pendirian perkumpulan berbadan hukum? Apa syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran? Berapa lama jangka waktu dari pendaftaran hingga perkumpulan tersebut disahkan?

 

Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Pada intinya setiap dua orang atau lebih dapat mendirikan suatu perkumpulan. Suatu perkumpulan yang ingin bertindak atas namanya sendiri, maka perkumpulan tersebut harus menjadi badan hukum.

 

1.     Permohonan Pemakaian Nama Perkumpulan

Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan, hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan nama perkumpulan.

Permohonan pemakaian nama perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”), yang saat ini sudah digantikan dengan AHU Online, dengan mengisi format pengajuan nama perkumpulan.

 

2.     Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa jika melihat aturan dalam Pasal 1 angka 3 Permenkumham 3/2016, maka pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan melalui AHU Online.

 

Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui AHU Online.

 

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

AKTA PENDIRIAN LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM)

 

AKTA PENDIRIAN LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM)

 

Lembaga Bantuan Hukum adalah sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara di pengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu.

 

Adapun syarat - syarat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang memberi layanan Bantuan Hukum yang dapat disebut sebagai Pemberi Bantuan hukum (PBH) adalah :

1.     Berbadan hukum;

2.     Terakreditasi berdasarkan peraturan perundang - undangan;

3.     Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

4.     Memiliki pengurus; dan

5.     Memiliki program Bantuan Hukum.

 

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1.       Warga Negara Republik Indonesia;

2.       Bertempat tinggal di Indonesia;

3.       Tidak berstatus sebagai Pegawai negeri Ntau pejabat negara;

4.       Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;

5.       Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

6.       Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);

7.       Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

8.       Mengikuti magang di kantor pengacara atau advokat (advocate) minimal selama 2 (dua) tahun;

9.       Tidak pernah dipidana atau dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun atau lebih;

10.  Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

 

#biayabuataktapt

#biayabuatpt2020

#buataktapt

#buatcvpt

#buatperusahaanpt

#buatptbaru

#buatptditangerang

#carabuatpt

#izinbuatpt

#syaratbuatpt

#aktanotariscv

#aktanotarisyayasan

#aktanotarisperusahaan

#aktanotariskoperasi

#aktanotarismurah

#aktanotarislembaga

#aktanotarisorganisasi

#carabuatcvpt

#hargabuatpt

#jasabuatpt

 

AKTA PENDIRIAN KANTOR CABANG

 

AKTA PENDIRIAN KANTOR CABANG

 

Pendirian kantor cabang tentu lebih mudah dibandingkan membuka pt baru. Karena legalitas perusahaan induk dapat digunakan, ketika proses pendirian kantor cabang.

 

Ketika akan membuka kantor cabang, sebuah usaha harus memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 13/2017) dan ketentuan membuka kantor cabang yang diatur dalam Pasal 45 PBKPM 13/2017. Berikut ketentuan pembukaan kantor cabang:

1.     Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya. Kantor cabang dapat berada di wilayah yang berbeda dengan perusahaan induk dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.

2.     Perusahaan PMA/PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

3.     Perusahaan PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah daerah yang akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.

 

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

AKTA PENDIRIAN FIRMA HUKUM

 

AKTA PENDIRIAN FIRMA HUKUM

 

Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

 

Bagaimana cara mendirikan firma hukum terutama yang berbentuk badan hukum? Perlu diketahui bahwa jasa hukum di Indonesia berkaitan dengan hukum perdata sehingga pendirian law firm juga mengikuti syarat-syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan untuk landasan hukumnya sendiri adalah berdasarkan Bab III Bagian 2 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang membahas Perseroan Firma dan Perseroan Komanditer.

 

Cara mendirikan sebuah firma hukum, yang harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku adalah :

1.     Membuat Akta Pendirian

2.     Pendaftaran Akta Pendirian Firma di Kementerian Hukum dan HAM

3.     Membuat NPWP

4.     NIB (Nomor Induk Berusaha)

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

Rabu, 20 Januari 2021

AKTA PENDIRIAN HOTEL

 

AKTA PENDIRIAN HOTEL

 

Setelah Hotel dinyatakan bisa dioperasionalkan, pada umumnya Hotel mulai dioperasionalkan walau proses pembangunan belum mencapai 100 %, hal ini tergantung dari kebijakan owner Hotel. Namun untuk menjalankan atau mengoperasionalkan Hotel, ada beberapa perizinan yang harus diselesaikan untuk menghindari adanya sweping atau penertiban ataupun denda yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

 

Berikut adalah perizinan yang harus dipenuhi dan diselesaikan :

 

1.              Akta Pendirian Perusahaan  

2.              NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) OLEH Dirjen Pajak

3.              Izin Usaha Hotel Bintang

4.              SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

5.              NIB oleh OSS

6.              IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )

7.              SIPPT

8.              Izin Penggunaan Bangunan

9.              Rekomendasi PLN

10.         Pemakaian Motor Disel

11.         Izin Usaha Kelistrikan

12.         Izin membangun Prasarana Jalan & tata air

13.         Izin Pengolahan Limbah

14.         Izin/Rekomendasi dinas Kebakaran

15.         Penggunaan Instalasi Penyalur petir

16.         Izin sementara pemakaian Lift

17.         Izin Pemakaian Elevator

18.         Izin Menggunakan gondola

19.         Laik Sehat

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

 

AKTA PENDIRIAN PT

 

AKTA PENDIRIAN PT

 

PT atau Perseroan Terbatas yang dalam Undang-Undang disebut Perseroan itu merupakan badan usaha yang memiliki ketetapan hukum. Karena berketetapan hukum inilah agar bisa mendirikan PT harus mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku baik itu hukum tertulis (formal) ataupun hukum yang tidak tertulis (kebiasaan). Hukum formal mengacu pada ketentuan Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.

 

Bagi Anda para pelaku perusahaan rintisan yang ingin mendirikan PT, ada beberapa syarat dan tata cara yang harus dipenuhi. Berikut langkahnya:

 

1.     Siapkan Data Pendirian PT

2.     Akta Pendirian di Notaris

3.     Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

4.     Mengurus NIB (Nomor Induk Beusaha)

5.     Mengurus Izin Usaha

6.     Mengurus NPWP di Kantor Pajak

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum