Senin, 21 Juni 2021

AKTA PERUBAHAN DIREKSI

AKTA PERUBAHAN DIREKSI


Persekutuan Komanditer atau sering kali disebut dengan Commanditaire Vennootschap (untuk selanjutnya disebut CV) adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang, dan diatur dalam KUHD.


Jika di dalam suatu CV, Firma atau Persekutuan Perdata terdapat perubahan anggaran dasar seperti perubahan identitas pendiri, kegiatan usaha dan sebagainya harus dilakukan pendaftaran ulang.


Anda bisa mengajukan perubahan atas anggaran dasar dari CV kepada Menkumham. Tentunya dengan mengisi format isian perubahan pada sistem SABU. Perubahan ini diperlukan kalau terjadi perubahan tertentu. Seperti perubahan data berikut ini.

1. Ada perubahan identitas dari pemilik CV, sehingga harus mengubah informasi terkait nama lengkap pendiri CV, alamat lengkap dan pekerjaannya.

2. Terjadi perubahan atas kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan.

3. Terjadi perubahan atas hak dan kewajiban dari para pendiri CV.

4. Terjadi perubahan jangka waktu Persekutuan Komanditer.


Kalau perusahaan Anda mengalami perubahan anggaran dasar, maka harus segera dilaporkan. Sebab Anda hanya akan diberikan jangka waktu paling lambat hanya 30 hari kerja. Batas waktu itu mulai terhitung sejak tanggal Akta Notaris CV, yang memuat adanya perubahan anggaran dasar.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


BIRO JASA NOTARIS

BIRO JASA NOTARIS


Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.


Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan?


Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:


Nama dan Tempat Kedudukan

Nama dan Tempat Kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.


Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Dalam Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum didalam Akta. Pengurusan izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta.


Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi)

Akta Perusahaan secara jelas akan menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham.


Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS adalah forum khusus pemegang saham dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk meminta dan memperoleh keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan. Dari keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil langkah strategis untuk kepentingan perusahaan.


Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

Akta akan menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan direktur dan komisaris mulai dari wewenang direktur dan komisaris, sistem untuk rapat direktur ataupun rapat komisaris, jangka waktu pengangkatan direktur dan komisaris, serta mekanisme pengunduran diri.


Terdapat sebagian perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan Persero komanditer.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


PENDIRIAN CV

PENDIRIAN CV


Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang mempercayakan kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan dan menjadi pemimpin perusahaan.


Seiring dengan berjalannya kegiatan perusahaan, tentu ada situasi atau kendala yang menuntut dilakukannya perubahan. Perubahan tersebut juga berpengaruh pada data atau anggaran dasar yang tertera pada akta perusahaan. Karena itulah, tidak ada salahnya untuk memahami prosedur dan perkiraan biaya perubahan akta perusahaan.


Umumnya perubahan akta perusahaan berkutat pada dua pemasalahan, yakni:

1. Perubahan AD/ART

Perubahan AD/ART biasanya dirumuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggaran dasar PT memuat informasi tentang:

a. Nama dan tempat perseroan;

b. Maksud dan tujuan kegiatan perseroan;

c. Jangka waktu berdirinya perseroan;

d. Besar jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e. Jumlah saham serta klasifikasinya.

f. Nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan komisaris;

g. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

h. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota direksi dan komisaris;

i. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.


2. Perubahan Data Perseroan

Adapun beberapa aspek yang termasuk ke dalam data perseroan meliputi:

a. Perubahan susunan pemegang saham karena adanya pengambilalihan saham;

b. Perubahan nama pemegang saham karena pergantian nama;

c. Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;

d. Perubahan alamat lengkap perseroan;

e. Pembubaran perseroan atau berakhirnya jangka waktu operasional perusahaan;

f. Berakhirnya status badan hukum perseroan;

g. Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perseroan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.


Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN

AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN


Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk badan hukum yang fungsinya untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham. Perseroan Terbatas melakukan kegiatan usahanya  menggunakan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).


Agar suatu PT dapat menjalankan fungsinya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhinya. Pertama, para pendiri harus mendirikan PT berdasarkan akta pendirian PT yang dibuat dihadapan notaris, akta dimana mencakup pula anggaran dasar dari PT yang bersangkutan. Kedua, para pendiri dan Direksi harus mendapatkan pengesahan atas akta pendirian tersebut dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkuham RI). Ketiga, setelah mendapat surat pengesahan dari Kemenkuham RI, Direksi mendaftarkan PT (beserta Akta Pendirian) tersebut dalam NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai Tanda Daftar Perusahaan, dan mengumumkan Akta Pendirian dalam Tambahan Berita Negara.


Dengan Demikian, berkas dokumen yang didapatkan meliputi :

1. Akta Pendirian PT

2. Pengesahan dan Kemenkuham RI

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

4. NIB (Nomor Induk Berusaha)

5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


Manfaat Pendirian PT adalah :

1. Aktivitas usaha lebih luas

2. Mendapat perlindungan hukum

3. Modal tidak terbatas

4. Keberlangsungan perusahaan terjamin

5. Adanya pembatasan tanggung jawab

6. Adanya pemisahan harta

7. Nilai pajak

8. Profesionalitas

9. Ekspansi


Karakteristik Dasar PT, yaitu :

1. Berorientasi untuk memperoleh keuntungan

2. Terdiri minimal 2 orang (tergantung skala usaha)

3. Modal perusahaan berupa saham, dan dapat dengan mudah diperjual belikan

4. Tanggung jawab pemegang saham sesuai dengan yang disetorkan terhadap perusahaan

5. Pemisahan antara harta perusahaan dan pribadi

6. Keputusan ditentukan saat dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


JASA PENGURUSAN AKTA DAN SK PENDIRIAN PT

JASA PENGURUSAN AKTA DAN SK PENDIRIAN PT


Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk badan hukum yang fungsinya untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham. Perseroan Terbatas melakukan kegiatan usahanya  menggunakan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).


Agar suatu PT dapat menjalankan fungsinya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhinya. Pertama, para pendiri harus mendirikan PT berdasarkan akta pendirian PT yang dibuat dihadapan notaris, akta dimana mencakup pula anggaran dasar dari PT yang bersangkutan. Kedua, para pendiri dan Direksi harus mendapatkan pengesahan atas akta pendirian tersebut dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkuham RI). Ketiga, setelah mendapat surat pengesahan dari Kemenkuham RI, Direksi mendaftarkan PT (beserta Akta Pendirian) tersebut dalam NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai Tanda Daftar Perusahaan, dan mengumumkan Akta Pendirian dalam Tambahan Berita Negara.


Dengan Demikian, berkas dokumen yang didapatkan meliputi :

1. Akta Pendirian PT

2. Pengesahan dan Kemenkuham RI

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

4. NIB (Nomor Induk Berusaha)

5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


Manfaat Pendirian PT adalah :

1. Aktivitas usaha lebih luas

2. Mendapat perlindungan hukum

3. Modal tidak terbatas

4. Keberlangsungan perusahaan terjamin

5. Adanya pembatasan tanggung jawab

6. Adanya pemisahan harta

7. Nilai pajak

8. Profesionalitas

9. Ekspansi


Karakteristik Dasar PT, yaitu :

1. Berorientasi untuk memperoleh keuntungan

2. Terdiri minimal 2 orang (tergantung skala usaha)

3. Modal perusahaan berupa saham, dan dapat dengan mudah diperjual belikan

4. Tanggung jawab pemegang saham sesuai dengan yang disetorkan terhadap perusahaan

5. Pemisahan antara harta perusahaan dan pribadi

6. Keputusan ditentukan saat dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


Rabu, 16 Juni 2021

AKTA PERUBAHAN NAMA PENGURUS

AKTA PERUBAHAN NAMA PENGURUS


Perlu diketahui bahwa akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya :

a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;


b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;


c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.


Kemudian mengenai akta perubahan yang dimaksudkan adalah akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. Perlu Anda ketahui, dalam UUPT, mengenai perubahan anggaran dasar, disebutkan bahwa ada perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.


Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi:


a.    nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

b.    maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

c.    jangka waktu berdirinya Perseroan;

d.    besarnya modal dasar;

e.    pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

f.     status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


AKTA PERUBAHAN NAMA PT

AKTA PERUBAHAN NAMA PT


Perlu diketahui bahwa akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya :

a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;


b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;


c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.


Kemudian mengenai akta perubahan yang dimaksudkan adalah akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. Perlu Anda ketahui, dalam UUPT, mengenai perubahan anggaran dasar, disebutkan bahwa ada perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.


Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi:


a.    nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

b.    maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

c.    jangka waktu berdirinya Perseroan;

d.    besarnya modal dasar;

e.    pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

f.     status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


AKTA PERUBAHAN YAYASAN

AKTA PERUBAHAN YAYASAN


Yayasan yang berdiri sebelum berlakunya undang-undang yayasan mempunyai kewajiban melakukan penyesuaian anggaran dasar. Terkait penyesuaiannya berupa menyesuaikan anggaran dasar dengan ketentuan undang-undang yayasan dan mendirikan yayasan baru. Perubahan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian anggaran dasar dibedakan antara yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum didasarkan adanya keputusan rapat pengurus yayasan dan yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum didasarkan atas kesepakatan antara seluruh pendiri dan pengurus Yayasan yang ada.


Bagaimana pembuatan akta perubahan anggaran dasar Yayasan ?

Pembuatan akta perubahan anggaran dasar yayasan dapat proses di Kantor Notaris. 


Persyaratan yang harus dilampiri untuk proses perubahan antara lain :

1. Akta pendirian dan perubahan Yayasan (jika sebelumnya sudah pernah dirubah) 

2. SK pengeesahan dan SK perubahan (jika sebelumnya sudah pernah dirubah) 

3. Notulen Rapat untuk melakukan perubahan Yayasan 

4. Domisili Yayasan 

5. NPWP Yayasan 

6. Surat Kuasa dari yang dimuat dalam notulen rapat (kami lampirkan dan bikin ulang notulen rapatnya)



More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Perlu diketahui bahwa akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya :

a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;


b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;


c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.


Kemudian mengenai akta perubahan yang dimaksudkan adalah akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. Perlu Anda ketahui, dalam UUPT, mengenai perubahan anggaran dasar, disebutkan bahwa ada perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.


Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi:


a.    nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

b.    maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

c.    jangka waktu berdirinya Perseroan;

d.    besarnya modal dasar;

e.    pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

f.     status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


AKTA PENDIRIAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM

AKTA PENDIRIAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara di pengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu.


Adapun syarat - syarat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang memberi layanan Bantuan Hukum yang dapat disebut sebagai Pemberi Bantuan hukum (PBH) adalah :

1. Berbadan hukum;

2. Terakreditasi berdasarkan peraturan perundang - undangan;

3. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

4. Memiliki pengurus; dan

5. Memiliki program Bantuan Hukum.


Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Bertempat tinggal di Indonesia;

3. Tidak berstatus sebagai Pegawai negeri Ntau pejabat negara;

4. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;

5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

6. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);

7. Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

8. Mengikuti magang di kantor pengacara atau advokat (advocate) minimal selama 2 (dua) tahun;

9. Tidak pernah dipidana atau dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun atau lebih;

10. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com



#biayabuataktapt

#biayabuatpt2020

#buataktapt

#buatcvpt

#buatperusahaanpt

#buatptbaru

#buatptditangerang

#carabuatpt

#izinbuatpt

#syaratbuatpt

#aktanotariscv

#aktanotarisyayasan

#aktanotarisperusahaan

#aktanotariskoperasi

#aktanotarismurah

#aktanotarislembaga

#aktanotarisorganisasi

#carabuatcvpt

#hargabuatpt

#jasabuatpt


Rabu, 09 Juni 2021

AKTA NOTARIS ORGANISASI

AKTA NOTARIS ORGANISASI


Suatu perkumpulan masyarakat bisa didaftarkan menjadi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum. Hal itu berlaku sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan.


Bagaimana prosedur pendirian perkumpulan berbadan hukum? Apa syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran? Berapa lama jangka waktu dari pendaftaran hingga perkumpulan tersebut disahkan?


Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Pada intinya setiap dua orang atau lebih dapat mendirikan suatu perkumpulan. Suatu perkumpulan yang ingin bertindak atas namanya sendiri, maka perkumpulan tersebut harus menjadi badan hukum.


1. Permohonan Pemakaian Nama Perkumpulan

Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan, hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan nama perkumpulan.

Permohonan pemakaian nama perkumpulan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”), yang saat ini sudah digantikan dengan AHU Online, dengan mengisi format pengajuan nama perkumpulan.


2. Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa jika melihat aturan dalam Pasal 1 angka 3 Permenkumham 3/2016, maka pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan melalui AHU Online.

 

Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui AHU Online.



More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


AKTA NOTARIS USAHA DAGANG

AKTA NOTARIS USAHA DAGANG


Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.


Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan?


Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:


Nama dan Tempat Kedudukan

Nama dan Tempat Kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.


Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Dalam Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum didalam Akta. Pengurusan izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta.


Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi)

Akta Perusahaan secara jelas akan menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham.


Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS adalah forum khusus pemegang saham dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk meminta dan memperoleh keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan. Dari keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil langkah strategis untuk kepentingan perusahaan.


Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

Akta akan menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan direktur dan komisaris mulai dari wewenang direktur dan komisaris, sistem untuk rapat direktur ataupun rapat komisaris, jangka waktu pengangkatan direktur dan komisaris, serta mekanisme pengunduran diri.


Terdapat sebagian perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan Persero komanditer.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


AKTA NOTARIS UNTUK CV

AKTA NOTARIS UNTUK CV


Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang mempercayakan kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan dan menjadi pemimpin perusahaan.


Seiring dengan berjalannya kegiatan perusahaan, tentu ada situasi atau kendala yang menuntut dilakukannya perubahan. Perubahan tersebut juga berpengaruh pada data atau anggaran dasar yang tertera pada akta perusahaan. Karena itulah, tidak ada salahnya untuk memahami prosedur dan perkiraan biaya perubahan akta perusahaan.


Umumnya perubahan akta perusahaan berkutat pada dua pemasalahan, yakni:

1. Perubahan AD/ART

Perubahan AD/ART biasanya dirumuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggaran dasar PT memuat informasi tentang:

a. Nama dan tempat perseroan;

b. Maksud dan tujuan kegiatan perseroan;

c. Jangka waktu berdirinya perseroan;

d. Besar jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e. Jumlah saham serta klasifikasinya.

f. Nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan komisaris;

g. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

h. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota direksi dan komisaris;

i. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.


2. Perubahan Data Perseroan

Adapun beberapa aspek yang termasuk ke dalam data perseroan meliputi:

a. Perubahan susunan pemegang saham karena adanya pengambilalihan saham;

b. Perubahan nama pemegang saham karena pergantian nama;

c. Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;

d. Perubahan alamat lengkap perseroan;

e. Pembubaran perseroan atau berakhirnya jangka waktu operasional perusahaan;

f. Berakhirnya status badan hukum perseroan;

g. Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perseroan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.


Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


AKTA NOTARIS PENDIRIAN FIRMA

AKTA NOTARIS PENDIRIAN FIRMA


Firma adalah venootschap onder Firma (dalam bahasa belanda) yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau juga sering disebut sebagai Fa yaitu sebuah bentuk persekutuan guna menjalankan usaha anatara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.


Sebagai sebuah badan usaha, Firma menjadi jenis badan usaha yang juga cukup banyak diminati untuk didirikan sebagai badan usaha miliknya.


Suatu persekutuan dapat dikatakan sebagai Firma apabila diketahui ciri-cirinya diantaranya meliputi:


1. Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh lebih dari satu orang di dalam suatu perjanjian.

2. Setiap anggota persekutuan (yang tercatat dalam akta pendirian) masing-masingnya wajib memasukkan berupa uang atau barang ke dalam perusahaan dibawah satu nama.

3. Membagi keuntungan secara adil kepada seluruh anggota Firma.

4. Seluruh anggota sepenuhnya memiliki tanggung jawab bersama kepada pihak ketiga.

5. Pendirian firma harus dilakukan dengan akta notaris (karena sebagai persyaratan untuk pendirian)

6. Mengikat persero lain kepada pihak ketiga.

7. Setiap persero, memiliki wewenang bertindak atas nama firma untuk mengadakan perjanjian atau mengeluarkan uang terhadap pihak ketiga. Asal dengan ketentuan/ dasar hukum Firma.



More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com



#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum


AKTA NOTARIS PT

AKTA NOTARIS PT


Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.


Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan?


Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:


Nama dan Tempat Kedudukan

Nama dan Tempat Kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.


Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Dalam Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum didalam Akta. Pengurusan izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta.


Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi)

Akta Perusahaan secara jelas akan menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham.


Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS adalah forum khusus pemegang saham dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk meminta dan memperoleh keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan. Dari keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil langkah strategis untuk kepentingan perusahaan.


Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

Akta akan menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan direktur dan komisaris mulai dari wewenang direktur dan komisaris, sistem untuk rapat direktur ataupun rapat komisaris, jangka waktu pengangkatan direktur dan komisaris, serta mekanisme pengunduran diri.


Terdapat sebagian perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan Persero komanditer.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum