AKTA
PENDIRIAN FIRMA HUKUM
Akta
pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan
usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta
perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004
dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang
untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris.
Bagaimana
cara mendirikan firma hukum terutama yang berbentuk badan hukum? Perlu
diketahui bahwa jasa hukum di Indonesia berkaitan dengan hukum perdata sehingga
pendirian law firm juga mengikuti syarat-syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Sedangkan untuk landasan hukumnya sendiri adalah berdasarkan Bab III
Bagian 2 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang membahas Perseroan Firma
dan Perseroan Komanditer.
Cara
mendirikan sebuah firma hukum, yang harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan
yang berlaku adalah :
1.
Membuat Akta Pendirian
2. Pendaftaran
Akta Pendirian Firma di Kementerian Hukum dan HAM
3. Membuat
NPWP
4.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar