BIAYA PENDIRIAN PT DI NOTARIS
Perseroan terbatas atau PT adalah suatu bentuk
badan usaha berbadan hukum yang mana modal usahanya terdiri atas saham-saham
yang dipegang para pemilik.
Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir cukup banyak
terjadi perubahan pada prosedur dan syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas)
terutama yang terkait dengan pengurusan izin usahanya. Perubahan yang
signifikan terkait dengan prosedur dan syarat pendirian PT dimulai dengan
berlakunya Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018. OSS adalah proses
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS mengintrodusir
adanya Nomor Induk Berusaha (NIB),
penyesuaian maksud dan tujuan dengan kegiatan usaha menggunakan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 dan cara pengajuan izin usaha dan
izin operasional atau izin komersial.
Perlu kamu ketahui, dalam PP tentang OSS terdapat
20 sektor usaha yang perizinannya dapat diajukan melalui sistem OSS. Diantaranya
adalah sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan
informatika, perhubungan, hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan.
Namun untuk sektor pertambangan dan keuangan, kamu
tidak dapat mengurusnya melalui sistem OSS. Kedua sektor tersebut prosedur
perizinannya masih di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral untuk sektor pertambangan dan migas serta Otoritas Jasa Keuangan dan
Bank Indonesia untuk sektor keuangan berupa perizinan berusaha untuk perbankan dan
non-perbankan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris,
Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
#biayabuataktapt
#biayabuatpt2020
#buataktapt
#buatcvpt
#buatperusahaanpt
#buatptbaru
#buatptditangerang
#carabuatpt
#izinbuatpt
#syaratbuatpt
#aktanotariscv
#aktanotarisyayasan
#aktanotarisperusahaan
#aktanotariskoperasi
#aktanotarismurah
#aktanotarislembagabantuanhukum
#aktanotarisorganisasi
#carabuatcvpt
#hargabuatpt
#jasabuatpt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar