CARA MEMBUAT PERSEROAN TERBATAS
(PT)
PT atau Perseroan Terbatas yang
dalam Undang-Undang disebut Perseroan itu merupakan badan usaha yang memiliki
ketetapan hukum. Karena berketetapan hukum inilah agar bisa mendirikan PT harus
mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku baik itu hukum tertulis (formal)
ataupun hukum yang tidak tertulis (kebiasaan). Hukum formal mengacu pada
ketentuan Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.
Bagi Anda para pelaku perusahaan
rintisan yang ingin mendirikan PT, ada beberapa syarat dan tata cara yang harus
dipenuhi. Berikut langkahnya:
1. Siapkan Data Pendirian PT
Saat akan membuat sebuah PT tentu
Anda harus menentukan dulu Nama PT tersebut, Tempat dan Kedudukan PT, Maksud
dan Tujuan PT, Struktur Permodalan PT serta Pengurus PT. Semua aspek diatas
harus dipenuhi sebagai langkah awal pembuatan sebuah perseroan terbatas.
Hal-hal itulah yang menjadi kunci utama kesuksesan sebuah perusahaan baru.
2. Akta Pendirian di Notaris
Setelah Anda melengkapi data
pendirian PT, saatnya masuk ke langkah berikutnya yaitu membuat Akta Pendirian
PT. Akta Pendirian PT harus dibuat di Notaris tetapi akta tersebut tidak harus
dibuat di Notaris yang berada di sekitar wilayah pendirian PT. Tetapi bisa
dibuat di Notaris yang berada jauh dari lokasi pendirian PT, asal notaris
tersebut telah resmi dan terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham.
3. Pengesahan SK Menteri
Pendirian PT
Setelah selesai membuat Akta
Pendirian PT di Notaris, selanjutnya Notaris akan mengajukan pengesahan akta
tersebut ke Menteri Hukum dan HAM. Akta tersebut baru sah ketika surat
keputusan badan hukum PT dari Menteri Hukum dan HAM keluar.
4. Mengurus NIB (Nomor Induk
Beusaha)
Salah satu peraturan yang
baru-baru ini diterapkan pemerintah adalah sistem Online Single
Submission(OSS). Melalui sistem yang didukung payung hukum PP No. 24/2018 ini,
pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Dengan melakukan
registrasi di OSS, pemilik usaha juga dapat memperoleh NIB (Nomor Induk
Berusaha), yang fungsinya serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat
menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha.
5. Mengurus Izin Usaha
Untuk mendirikan sebuah
perusahaan tentu sangat dibutuhkan Izin Usaha yang akan dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah. Semua perusahaan harus punya Izin Usaha untuk bisa
melaksanakan usaha perdagangan atau jasa.
6. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
adalah sebuah nomor yang diberikan kepada setiap wajib pajak dan wajib pajak
adalah salah satu cara untuk proses administrasi perpajakan yang tujuannya
sebagai identitas wajib pajak PT yang akan didirikan. Sedangkan dalam pembuatan
PT biasanya Anda akan memperoleh dua dokumen penting, yakni NPWP dan Surat
Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren,
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar