CARA BUAT CV DAN PT
Persekutuan Komanditer (CV) adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang mempercayakan kepada
seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan dan menjadi pemimpin
perusahaan.
Dasar Hukum CV
Dasar hukum yang mengatur tentang pembentukan
CV adalah kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 19 s/d 21.
Dokumen CV yang Anda Terima :
1.
Akta Pendirian CV.
2.
SK Menkumham.
3.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
4.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5.
NIB (Nomor Induk Berusaha).
Dokumen Persyaratan Pendirian CV:
1.
Fotokopi KTP Pendiri.
2.
Fotokopi NPWP.
3.
Fotokopi KK Direktur.
4.
Lama Proses Pendirian CV.
Lama proses pendirian hanya 14 samapai 30
hari kerja. Tim kami akan memproses dari sejak menerima dokumen, tandatangan
akte CV, pengesahan, NPWP CV, SIUP dan NIB dalam waktu kurang lebih 30 hari
kerja.
Anda serahkan data pendiri CV maka tim kami
yang akan bekerja untuk kemudahan pendirian usaha anda. Hubungi segera.
Konsultasi Gratis.
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar